==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mau tanya untuk membuat bukti potong di espt pph 21, apa karyawan lepas dan dibawah ptkp harus dimasukan juga ke laporan pph 21 ? ==== Jawaban ==== iya tetap dimasukan, kalau nanti tidak bernpwp akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi kalau memang ada pemotongan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AL