==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== IP transaksi ama swasta, batasan dipungut ppnnya gmn? ==== Jawaban ==== PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RAD