==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pegawai, punya usaha pp 23 perlu download sket ga? ==== Jawaban ==== Wajib Pajak orang pribadi pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka atas penghasilan dari usaha tersebut dikenakan PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. suket atau tidak tergantung transaksi apakah pemotongan atau tidak ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT