==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== ingin menanyakan tarif PPh Pasal 26. Perusahaan melakukan kontrak kerjasama management fee dengan perusahaan Malaysia yang memiliki Sertikat Domisili (DGT). tarif PPh Pasal 26 nya mengikuti p3b kan ya mas/mba? ini termasuk ke pasal/artikel mana ya mas/mba? ==== Jawaban ==== betul menggunakan tarif p3b. Bisa masuk ke pasal 7, pastikan ada/ terbentuk BUT atau tidak. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK