==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP dikukuhkan sebagai PKP ditanggal 15 Juni dan mendapat FP masukan tertanggal 15 Mei. Apakah FP masukan itu boleh dikreditkan di masa pajak Juni/Juli/Agustus mengingat masa pengkreditan 3 bulan setelahnya atau tidak boleh dikreditkan karena saat terbitnya FP masukan tersebut WP belum menjadi PKP? ==== Jawaban ==== Halo Derian, bisa dikonfimasi dulu WP nya ini wajib menjadi PKP (omset melebihi 4,8M) ini sejak kapan ya? Karena ada klausul di PMK 18/2021 pasal 65, bisa dicermati untuk ayat 3. "Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dim ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK