==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== @kring_pajak halo min mau tanya dong. saya agak rancu, untuk komisi itu sebenarnya kena PPN tidak ya? Jadi perusahaan A naro barang di perusahan B, dan perusahaan B mendapatkan komisi dari penjualan barang tsb. Apakah perusahaan B menerbitkan Faktur Pajak kepada perusahaan A? ==== Jawaban ==== Ron bisa dikonfirmasi, komisi yang dimaksud ini berarti pembayaran atas jasa yg diberikan oleh perusahaan B untuk menjualkan barang tersebut ya kak? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK