==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== @kring_pajak Selamat pagi. Mau bertanya bila perusahaan, menyewa kamar hotel, apakah perusahaan tersebut harus memotong pph saat pembayaran? https://twitter.com/Julynine___/status/1533616599475056640 ==== Jawaban ==== Pasal 2 ayat 1 PP 34/2017, Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Namun, diayat 3 nya ada pengecualian, "Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya." Yang dimaksud dengan "jasa pelayanan penginapan" antara lain kamar, asrama unt ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK