==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP merupakan perusahaan yg bergerak di sektor perikanan, penjualan pada perusahaan terdiri dari ekspor dan lokal (bukan termasuk industri karena tidak ada pengolahan terhadap bahan baku tersebut). Apabila pada PPh Ps. 22 pemungutan pph 22 dilakukan jika membeli ikan segar dari pedagang pengumpul. Bagaimana jika pembelian ikan segar dari nelayan (bukan pedagang pengumpul) untuk keperluan penjualan lokal, apakah kami wajib melakukan pemungutan pph 22 terhadap nelayan tersebut? Makasih ==== Jawaban ==== Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sepanjang memenuhi itu maka wajib melakukan pemungutan. Belinya tidak harus ke pedagang pengumpul. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK