==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== ingin bertanya mengenai pencairan SKPLB bagaimana ya? Kemudian batas pencairan SKPLB brp bln? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan; resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1602 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS