==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== jumlah LB pengembalian pendahuluan persyaratan tertentu? ==== Jawaban ==== tergantung untuk SPT apa ya? WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai meliputi: (Pasal 9 ayat (2) PMK-39/PMK.03/2018) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA