==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya sandi mau tanya, jasa verifikasi / penelusuran teknis impor kena pph apa? tarifnya berapa? mas/mba, untuk jasa tersebut apakah ada ketentuannya? ==== Jawaban ==== jika penyedia jasanya adalah Badan dan jenis jasanya disebutkan di PMK-141/2015 maka dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto ya Mba. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP