==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP melakukan penjualan bkp kepada yang NPWP terpusat di surabaya, namun BKPdikirimkan ke alamat bandung yang tidak memiliki NPWP. Apakah tetap mengikuti per-03/2022 walaupun tidak cabang tidak ada NPWP? ==== Jawaban ==== Dalam hal PKP pembeli terdaftar di KPP BKM, alamat penerima yang boleh dicantumkan pada dasarnya adalah alamat cabang yang teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi. Dalam hal gudang tersebut tidak teradministrasi sebagai NPWP cabang di KPP lokasi, pengisian alamat harus diisi dengan alamat pusatnya (alamat pembeli yang bertransaksi). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK