==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== "terkait PPS, saya memiliki harta yang mana hartanya saya peroleh dari utang untuk pengisian kolom hutang, apakah totalnya emang tidak boleh lebih besar dari 50%nya harta ya kak? sudah saya coba jika hutangnya saya samain dengan 50% harta bisa kak" ==== Jawaban ==== OP ikut Kebijakan I. Betul ada batasan nilai utang yg bisa dikurangkan sesuai ketentuan TA yaitu 50% dari nilai harta tambahan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP