==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Apakah kami tidak bisa diberikan waktu, kesempatan atau dibayar angsur sesuai kemampuan kami , untuk melunasi hutang pajak tersebut, mengingat nilai hutang pajak, sangat besar bahkan mungkin mengakibatkan tutup/bubar perusahaan kami , dan kami juga mempunyai jaminan ==== Jawaban ==== WP dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur/menunda kekurangan pembayaran pajak sesuai pasal 3, pasal 5, atau pasal 6 ayat 1 (pasal 20 PMK-242/2014). Kalo dari yang diceritakan WP, kemungkinan masuk ke pasal 6 ayat 1, jadi minta WP-nya memastikan saja. Kalau memang masuk ke ranah itu, silakan ajukan permohonan. Untuk syarat permohonannya ada di pasal 21 dan lama waktu angsuran/penundaannya ada di pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PMK-242/2014. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP