==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya udah bayar sewa pph4(2) untuk durasi 2 tahun. Tapi ditengah perjalanan, kita memutuskan untuk menyudahi sewa dan refund ke pemilik. Untuk sisa pph nya sendiri apa bisa di PBK? ==== Jawaban ==== Nilai transaksinya berarti berubah ya, Ngga? Berarti nanti bisa pembetulan bupot dan SPT-nya. Atas kelebihan nilai yg disetorkan bisa mengajukan pengembalian sesuai PMK-187/2015. Kalau terkait Pbk bisa dijelaskan normatif bahwa pembayaran pajak dapat diajukan permohonan pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT (pasal 17 ayat 7 PMK-242/2014). ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FSP