==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika di dalam Audit report 2021 ada notes tentang pajak dan di disclose angka2 koreksi fiskal nya beda tetap, beda waktu dsb.Untuk penyusunan spt badan apakah boleh beda dengan angka koreksi fiskal yang distate di audit report? ==== Jawaban ==== Jika memang laporan keuangannya telah diaudit, maka silahkan isikan data pada spt tahunan sesuai dengan laporan yang telah diaudit juga. terkait pengisian data koreksi fiskal mengenai biaya dan penghasilan, tetap berpedoman pada pasal 4, 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp ya. untuk petunjuk pengisian lengkap spt tahunan badan bisa cek ke lampiran per 19/2014 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS