==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPh 21 kali ditanggung perusahaan, itu masuk sbg penghasilan gak ya? ==== Jawaban ==== Berdasarkan PER 16 2016 tidak, karena merupakan kenikmatan, tapi berdasarkan UU HPP, kenikmatan merupakan objek, kecuali yg dikecualikan, jadi PPh yg ditanggung perusahaan, saat ini ikut masuk sbg Ph ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS