==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jasa laboratorium kena PPh 23? ==== Jawaban ==== sepanjang yang memberikan jasa adalah badan kemudian pengguna jasa adalah pemotong, dan jasa terdapat di PMK 141/2015, maka dipotong PPh pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA