==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== ingin bertanya berkaitan dengan ppn yang bisa dikreditkan. Apabila mobil operasional kantor (mobil inova) kemudian mobil tersebut melakukan perawatan kendaraan atas PPN perawatan kendaraan tersebut ppnnya bisa dikreditkan atau tidak? ==== Jawaban ==== aturan sebelum hpp kan "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan"---> tidak bisa dikreditkan. nah sejak ada aturan hpp itu dihapus ya, jadi balikin lagi ke uu hpp aja, sepanjang tidak masuk ke dalam pasal 9 ayat 8 maka bisa dikreditkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS