==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== "penjualan meterai oleh (penjual) pkp kepada pembeli pkp...apakah tetap dikenakan ppn & diterbitkan faktur pajak? https://twitter.com/BambangDodo/status/1539496992531161088 Twitter (https://twitter.com/BambangDodo/status/1539496992531161088) bambang priambodo @kring_pajak siang min, penjualan materei oleh (penjual) pkp kepada pembeli pkp...apakah tetap dikenakan ppn & diterbitkan faktur pajak...terima kasih" ==== Jawaban ==== Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Seharusnya meterai bukan termasuk BKP. Jadi atas penyerahan meterai tidak dikenai PPN dan tidak diterbitkan faktur pajak ya Bang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP