==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== kalau PT A dan PT B melakukan litbang bersama, besarna biaya litbang yg ditanggung PT A 60% sementara PT B 40%. Ketika memperoleh HAKI, tambahan pengurangan biaya penelitiannya dikalikan 50% dari masing2 proporsi biaya tsb atau gmn ya? (50% x 60%biaya utk PT A) dan (50% x 40% biaya utk PT B) bukan ya? PMK 153/2020 ==== Jawaban ==== tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri. 50% dikalikan akumulasi biaya litbangnya. Coba cek lampiran untuk contoh kasusnya. Penegasan KPP aja untuk kasus WP yang melakukan litbangnya bersama-sama karena tidak diatur secara rinci. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP