==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== PPS-"apabila badan usaha telah diperiksa pajak masa pajak TAHUN 2017 dan telah keluar SKPKB nya dan telah melunasi pokok, akan mengajukan pengurangan sangsi , tetapi apabila mengikuti PPS kebijakan satu apakah diijinkan ? ==== Jawaban ==== Jadi ikut PPS I tetapi juga mengajukan pengurangan sangsi untuk masa pajak tahun beda ( sangsi tahun pajak 2017 PPS thn 2015 )" persyaratan mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yg disebutkan di pasal 7 ayat (1) PMK-196/2021 merupakan syarat untuk PPS kebijakan II Mas. Kalau WP mau ikut kebijakan I harusnya bisa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP