==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kak, jika WP mau melakukan pemotongan pph pasal 15 atas pelayaran LN inputnya bagaimana ya? lawan transaksi hanya memiliki TIN. apakah hanya bisa diinput jika ada BUT? ==== Jawaban ==== WP LN yg tidak memiliki BUT tidak bisa menggunakan tarif pph pasal 15 Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri. jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26 Penghasilan diluar jasa Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (angka 6 SE-32/PJ.4/1996) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LR