==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== (email) WP menanyakan lebih lanjut atas balasan agent sebelumnya bagaimanakah dengan batasan "pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia atau tidak"? Untuk ketentuan mengenai "pekerjaan/jasa/kegiatan di Indonesia", apakah dilihat dari kontrak/pihak yang membayar di Indonesia, atau berdasarkan pelaksanaannya di Indonesia? ==== Jawaban ==== tidak disebutkan lebih lanjut di ketentuan, di lampiran pmk 18 ada contohnya, bisa pakai contoh yang di lampiran aja yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === LDA