==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Terkait PMK 67 Thn 2022, Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 huruf B Jasa Pialang Asuransi ; yang dimaksud Pialang Asuransi adalah broker asuransi yah ? dengan Kode KLU sbb ; Jika Lawan transaksi kami Memiliki KLU Portal Web, namun melakukan kegiatan Penyerahan atas Jasa Asuransi dan Menerima Komisi atas Jasa Asuransi tersebut apakah dianggap Pialang Asuransi/ dianggap sebagai Agent Badan? ==== Jawaban ==== jawab normatif definisinya di pasal 2 ayat 5 pmk 67/2022 ya mbaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H