==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== WP mendapat surat dari kpp bahwa belum mencantumkan harta di tahun 2017. Jika wp ingin pembetulan harus beruntun dari 2017 atau langsung di spt 2020? ==== Jawaban ==== tergantung apakah harta tsb sudah dilapor scara beruntun atau belum (Sepanjang harta tsb masih ada). kalau belum, pembetulannya beruntun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H