==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah OP (anggota koperasi) harus melakukan investasi dan melaporkan laporan investasi agar bagi hasil jadi bukan objek pajak atau tidak perlu? ==== Jawaban ==== bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif sepanjang masuk itu maka itu tidak kena pajak, tidak terdapat ketentuan investasi mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR