==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== dapat fasilitas 07 kawasan bebas. sudah buat fp normal nya. ingin buat FP pengganti apakah bisa? ==== Jawaban ==== bisa sepanjang berdasarkan pembetulan dan/atau pembatalan PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penggantian dan/atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EFA