==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Adakah batasan nominal restitusi untuk WP yang memenuhi Pasal 9 ayat (4b) UU PPN? ==== Jawaban ==== tidak ada batasan ve untuk restitusinya. Kalau wp memenuhi apsal 9 ayat 4b UU PPN, maka bisa mengajukan pengembalian pada setiap masa pajak. Yang ada batasan restitusinya itu terkait pengembalian pendahuluan dengan persyaratan tertentu (pasal 16D UU KUP) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R