==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== lebih setor PPN, tapi berhasil input di web based. belum lapor, apakah bisa dihapus ssp nya? ==== Jawaban ==== harusnya bisa saja sepanjang belum lapor. hapus ssp, kemudian input total pembayaran di bagian disetor dimuka, sehingga spt menjadi lb. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL