==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== tanah apakah di apakah dapat disusutkan? ==== Jawaban ==== tidak bisa kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT