==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== jika suami istri kerja di perusahaan yang sama apakah penghasilannya digabung? hak dan kewajiban pajak istri digabung dengan NPWP suami? ==== Jawaban ==== kalau yang dimaksud adalah pelaporan penghasilan di spt tahunan, maka iya, digabung. jika yang dimaksud adalah bukti potong pph pasal 21 yang diterima dari pemberi kerja, maka tetap terpisah masing-masing antara suami dan istri, namun atas data npwp pada bupot istri silahkan gunakan npwp suaminya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS