==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== pajak masukan sudah dilaporkan di 2019, diperiksa dan terbit skpkb lalu dikoreksi karena pmnya tidak sebanyak itu. apakah kasusnya seperti pasal 68 ayat 1 huruf a? bisa dikreditkan tidak? ==== Jawaban ==== tidak bisa dikreditkan karena ini kasusnya berbeda dengan yang ada di pasal 68. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WDP