==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau nerbitin faktur atas pemberian jasa pada wpln, alamat pembeli diisi alamat pembeli di ln atau alamat tempat penyerahan jasa di indo? jasanya sewain ruangan di indo ke pihak wpln ==== Jawaban ==== nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan, sesuai nama dan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === CRG