==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== apabila terdapat harta yang dimiliki oleh 2 orang dengan proporsi 50% 50% bagaimana pelaporan di SPT OP? sebagai informasi 1 pihak adalah WNA tetapi SPDN memiliki NPWP, sedangkan yg 1 (istrinya) WNA dan SPLN jadi tidak lapor SPT di Indonesia. bagaimana cara melapor harta tsb di SPT suami? apakah boleh nilanya dibuat 50% nya? mas/mba, ini apakah ini yg dilaporkan di spt suami yang dimiliki dan dikuasasi suami saja? ataukah harta istri juga dilaporkan di suami? perlu ditanya ada perjanjian pemisa ==== Jawaban ==== Dijelaskan konsep suami, istri dan anak satu kesatuan ekonomi. Penegasan diarahkan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === DFV