==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== Pembetulan SPT di butir II F apakah harus ke masa berikutnya atau tetap bisa ke masa pajak dilakukannya pembetulan? ==== Jawaban ==== dijelaskan sesuai PER-29/2015 bisa keduanya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR