==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== dokumen lain pajak keluaran (PEJ) sdh berhasil di upload u/ masa Feb 2022, lalu ternyata nama lwn transaksi ada typo, misal seharusnya "ABC" jd "ABD", u/ kesalahan tsb bs langsung diubah dan disimpan. Apakah perubahan nama tsb harus pembetulan SPT PPN? ==== Jawaban ==== normatif saja, sepanjang memang ada data yang berubah dalam SPT yang telah dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan, silakan dapat melakukan pembetulan SPT ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS