==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Sudah submit pps, Tapi Ada salah pengisian, cara pembetulannya Bagaimana? ==== Jawaban ==== Jika terdapat kesalahan dan mau membetulkan, WP dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dst. Caranya sama seperti saat menyampaikan SPPH pertama, hanya saja untuk pengisian pemberitahuan keberapanya, isikan sesuai pemberitahuan yang keberapa saat ini, 2, 3, dst. selengkapnya di Pasal 11 PMK-196/PMK.03/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS