==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kita ada pembetulan SPT Tahun 2018 di bulan desember 2020. Lalu kita mengikuti PPS dan dapat suket, berdasarkan hasil sosialisasi mengatakan pembetulan yang dilakukan dsetelah november 2020 tidak akan diakui. Sehingga kita mengajukan pengembalian pajak yg tdk terutang krna setoran pembetulan kita tdk diakui oleh negara. saya dpt pesan dari AR bahwa PPS saya tidak sah karena saya mengajukan Restitusi. Jadi mohon ditunjukan aturan mana yg melanggar PPS, dan apakah restitusi itu sama dengan pengemb ==== Jawaban ==== Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. UU HPP diundangkan tanggal 29 Oktober 2021. Jadi kalau WP melakukan pembetulan sebelum tanggal tersebut seharusnya tidak masalah. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII