==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Saya ingin bertanya berkaitan dengan peralihan hak milik dari yang semula 4 orang yakni ibu dan 3 anak, menjadi hanya milik Ibu apakah wajib untuk membayar PPH dan BPHTB? terkait APHT ==== Jawaban ==== Intinya kalau pengalihan karena warisan itu kena pphtb, skrng tarifnya 2,5 persen, tapi bisa dibebaskan dengan SKB. Yang kedua, jika ada pengalihan hak dari masing masing ahli waris ke salah satu ahli waris jatuhnya hibah ya kak, kalau diserahkan ke pihak yg memiliki hubungan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat maka dikecualikan dari pengenaan pphtb. Kalau BPHTB ranah Pemda yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII