==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== saya pembeli sebagai industri eksportir, beli kayu yg belum melalui proses manufaktur, beli ke perusahaan perorangan NPWP OP dengan menunjukan suket PP 23 Maka, seharusnya tetap dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 kan yas Mas Mbak? ==== Jawaban ==== Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: (Pasal 4 ayat 7 PMK-99/PMK.03/2018) dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur me ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII