==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== perusahaan di KPBPB menyediakan jasa perbaikan yg mencakup jasa tenaga kerja dan material ke Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) di SAMARINDA, apakah dikenai PPN? ==== Jawaban ==== Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain KPBPB, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus. Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. untuk Jasanya kena PPN ya bang. Jadi KAPET ini dianggap sebagai TLDDP kalau sesuai definisi dari TLDDP di PMK 173 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII