==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== penjualan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan ini apakah jadi koreksi fiskal negatif atas laba aset? Kalau iya, dasar hukumnya apa ya kak? ==== Jawaban ==== Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan kan kena final ya, jadi kalau di laporan keuangan secara komersial WP mengakui penghasilan tsb di laporan keuangan, maka secara fiskal harus dikoreksi di poin nomor 4. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EII