==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== pph pasal 21 misalkan sudah diakui di pertengahan tahun tapi pembayarannya baru dilakukan nanti, sudah terutang pph 21 ? ==== Jawaban ==== pasal 15 ayat 1 pp 94/2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran; atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R