==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== wp ada pembayarn uang muka ke kawasan berikat tapi belum ada sppb, katanya gabisa buat sppb kalau belum ada pemasukan barang ==== Jawaban ==== untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan ke kawasan berikat, harus ada sppb terlebih dahulu termasuk jika ada pembayaranm uang muka ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R