==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #7Q kalau menyewakan kendaraan plat kuning apakah menerbitkan faktr pajak ya? ==== Jawaban ==== wp menyampaikan sewa tsb bukan termasuk jasa angkutan umum berdasarkan Pasal 16B UU PPN, maka seharusnya WP terbit FP selain 07/08 karena tidak mendapat fasilitas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY