==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Telat lapor realiasi investasi dividen, apakah masih bisa? ada sanksi? ==== Jawaban ==== Di Aplikasi muncul notif bahwa menyampaikan laporan realisasi melebihi jangka waktu. Atas dividen atau penghasilan lain terutang PPh sejak diterima atau diperoleh, namun di ketentuan tidak ada klausul sanksi/konsekuensi telat realisasi boleh arahkan penegasan ke KPP ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR