==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Kami perusahaan yang masih menggunakan tarif UMKM atau PP23 tahun 2018, apa perlu kami mengajukan SKB PPh 23 atas jasa agar kami tetap dipotong pajak yang 0,5% dari tagihan atas jasanya, Pak ? Untuk SKB PPh 23 itu masih berlaku tidak dengan kami melampirkan Surat Keterang PP 23 tahun 2018 ==== Jawaban ==== Dikonfirmasi yg wp maksud SKB PPh 23 atau Suket PP23, mengarah ke Suket PP 23. Dijelaskan masa berlakunya penggunaan tarif sesuai PP 23, untuk PT adalah 3 tahun ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SS