==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #13Q : hewan ternak apakah masih dibebaskan ppn sesuai pp 48 tahun 2020? atau sudah ada ketentuan khusus di UU HPP? kalau pun iya hewan qurban termasuk atau tidak ya? ==== Jawaban ==== so far, kalau wujudnya masih berupa ternak (belum jadi daging), dia masih BKP strategis bebas PPN tanpa SKB sepanjang memenuhi PP 48/2020. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP