==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== #33Q Twitter Jika WP membuat nota retur untuk FP dengan kode 08, kolom "PPN yang diminta kembali" pada form nota retur tetap perlu diisi atau tidak? Soalnya penyerahannya kan mendapat fasilitas PPN dibebaskan Ini gimana jawabnya ya mas/mba? Lampiran PMK-65/PMK.03/2010 ngga menjelaskan teknis ketentuan pengisian tiap kolom formulir nota returnya, cuma nunjukkin format nota returnya aja ==== Jawaban ==== #33A apabila terjadi retur atas penyerahan BKP yg dibebaskan dengan kode faktur 08 maka PPN atas pengembalian BKP tsb tetap dapat fasilitas dibebaskan. saat membuat nota retur kolom nilai PPN yg diretur juga otomatis, wp tidak perlu isi lagi mas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN